EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT MELAYU JAMBI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA | Author : Rahman | Abstract | Full Text | Abstract :Tujuan penulisan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalis kedudukan
hukum pidana adat Melayu Jambi dengan ketentuan hukumnya masih diakui keberadaannya
dalam sistem hukum nasional. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implikasi
dan relevansi hukum pidana adat Melayu Jambi dengan sistem peradilan pidana Indonesia.
Dengan rumusan permasalahan: 1) Kedudukan Hukum pidana Adat Melayu Jambi dalam
sistem peradilan pidana Indonesia. 2) Implikasi penyelesaian melalui hukum pidana adat
Melayu Jambi dan relevansinya dengan sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan metode
penelitian yuridis normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika
hukum, sinkronisasi hukum dan sejarah hukum, menggunakan pendekatan perundangundangan,
pendekatan
sejarah,
pendekatan
konseptual.
Untuk
lebih
memahami
hal
tersebut,
maka
harus
digunakan
bahan
hukum
primer,
sekunder,
dan
tertier
dengan
menginventarisasi,
mensistemasi
dan menginterpretasikan perundang-undangan dan menilai bahan-bahan
hukum yang berhubungan dengan tesis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1)
Kedudukan hukum pidana adat Melayu Jambi di Provinsi Jambi dalam sistem peradilan
pidana di indonesia saat ini diakui keberadaannya walaupun Pemerintahan adat dewasa ini
mengalami penurunan peran dan fungsinya, akan tetapi hukum pidana adat Melayu Jambi
masih sangat diakui oleh masyarakat dan Negara dalam merumuskan kebijakan masyarakat
adat dan penyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat dalam konteks
Sistem Peradilan pidana, hukum adat dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan penyidik
kepolisian, jaksa penuntut dan bagi Hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara pidana
yang telah di selesaikan melalui penyelesaian adat sebelumnya. 2) Implikasi penyelesaian
tindak pidana berdasarkan Hukum Pidana Adat Melayu Jambi sudah sesuai dengan ide
mengenai relevansi Hukum Pidana Adat sebagai kontribusi dalam pembaharuan hukum
pidana di Indonesia. Dalam hal ini penyelesaian tindak pidana atau perselisihan yang terjadi
dimasyarakat Melayu Jambi merupakan titik fokus dari objek penelitian ini yang diselesaikan
secara sidang adat sering disebut rapat adat atau dalam bahasa hukum disebut mediasi
penal. Sebelum proses hukum dilakukan dalam penyelesaian tindak pidana (kejahatan atau
pelanggaran) sebagai pertanggung jawaban dari sipelaku, kiranya perlu dilakukan upaya
penyelesaian secara adat pada tingkat awal melalui musyawarahmufakat (perdamaian adat),
sehingga hubungan kekeluargaan atau silaturrahmi antara keluarga pihak pelaku dengan
pihak korban tetap dalam kondisi; aman, rukun, tenteram, damai dan harmonis. Selayaknya
hukum pidana adat diberlakukan dengan cara menormakan nilai-nilai hukum adat tersebut
sebagai hukum yang hidup dimasyarakat, dan diharapkan pula penegak hukum formal sedikit
banyak mengetahui hukum pidana adat yang berlaku di masyarakat agar dapat digunakan
dalam pertimbangan memutus suatu perkara atau tindak pidana. |
| POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA | Author : M.S Alfarisi | Abstract | Full Text | Abstract :Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukum
pidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional dan
pengaturan hukum pidana adat dalam perundang-undangan yang telah ada serta bagaimana
pola pengaturan dan sanksi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana
Indonesia. Bertolak dari hal tersebut maka permasalahan yang harus dijawab ada dua hal
dalam penulisan ini. Pertama, apakah hukum pidana adat yang ada di Indonesia memiliki
kepentingan yang mendesak agar bisa dimasukkan ke dalam perundang-undangan hukum
pidana Indonesia dan mengenai keberadaan hukum pidana adat dalam perundang-undangan
yang telah ada. kedua, dalam perundang-undangan tentu saja memiliki pengaturan,
bagaimana pengaturan hukum pidana adat dan sanksi pidana apabila dimasukkan ke dalam
hukum pidana Indonesia ke depan (ius constituendum). Dengan metode penelitian yuridis
normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi
hukum dan sejarah hukum, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
sejarah, pendekatan konseptual. Untuk lebih memahami hal tersebut, maka harus digunakan
bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan mendiskripsikan, menginterpretasikan
perundang-undangan dan menilai bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan tesis ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa amat pentingnya hukum pidana Indonesia mengadopsi
hukum pidana adat baik dari sisi hukum pidananya ataupun nilai-nilai yang terkandung dalam
hukum pidana adat itu sendiri, karena hukum pidana yang ada pada saat ini (KUHP zaman
Belanda), tidak mampu lagi menjawab perkembangan zaman dan bertentangan secara
filsofis, politis, sosiologis dan yuridis terutama bertentangan dengan falsafah bangsa
Indonesia yaitu Pancasila. Selain itu keberadaan hukum adat telah diakui dalam berbagai
perundang-undangan yang ada selama ini secara tersurat ataupun tersirat. Pengaturan
hukum pidana berkaitan dengan pidana adat yang diakomodasi dalam Rancangan KUHP
Indonesia (2012) ke depan mengakomodasi ketentuan pidana, pedoman pemidanaan,
putusan pengadilan dengan keadilan hal tersebut memiliki hubungan penting dengan
penjatuhan sanksi kepada terdakwa harus memiliki keadilan dengan sanksi yang
menekankan kepada perbaikan bukan penyengsaraan. Peran Pemerintah bersama DPR lah
yang penting dalam pembaharuan hukum pidana agar seirama dengan Pancasila
danUndang-Undang Dasar 1945. |
| KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM MELAKUKAN DISKRESI TERHADAP PENGANIAYAAN RINGAN | Author : Alendra | Abstract | Full Text | Abstract :Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (Recht staat) bukan berdasarkan atas kekuasaan
(Macht staat). Hal ini dapat kita lihat di
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 setelah diamandemen menegaskan bahwa” Negara Indonesia adalah negara hukum” . Dengan
menggarisbawahi prinsip Indonesia adalah Negara hukum, konstitusi
Indonesia telah menempatkan hukum dalam ketatanegaraan Indonesia.
Ketentuan konstitusi tersebut berarti
pula bahwa dalam praktek ketatanegaraan Indonesia seluruh aspek kehidupan diselenggarakan berdasarkan atas hukum, dan hukum
harus menjadi titik sentral semua aktifitas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Sebagai bagian dari proses
penyelenggaraan Negara, institusi
kepolisian terikat kepada aturan-aturan hukum dan prosedur - prosedur tertentu,
serta dikontrol dan bertanggung jawab
kepada hukum. Fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur di dalam beberapa ketentuan peraturan perundangundangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memperluas fungsi dan tugas kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
(HAM). Dalam Pasal 30 ayat (4)
UUD1945 hasil amandemen, Kepolisian Negara RI. Juga harus dipandang dalam kerangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam negeri. |
| PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN | Author : Agus Irawan | Abstract | Full Text | Abstract :Fishery criminal offense is a crime that affects the damage to ecosystems and fisheries
resources in the sea or the waters so that law enforcement should be implemented optimally.
The problem of this research are: (1) How does the criminal law enforcement against criminal
acts fishery? (2) Why are the factors inhibiting criminal enforcement against criminal acts
fishery? Based on the results of research and discussion can be concluded: (1) law
enforcement against criminal acts fisheries conducted by Water Directorate of Lampung
Police by investigation that traveled investigators to search for and collect evidence on the
crime of fishing in territorial waters and to find the suspects. Once the investigation is
completed, the case transferred to the Prosecutor and the Court for further proceedings in
accordance with the criminal justice system. (2) Factors that hinder enforcement of the
criminal law against criminal acts fishery that is investigating the potential misuse of authority
discretion, lack of quantitative investigator of Water Directorate of Lampung Police. In
addition, limited facilities and infrastructure patrol in Water Directorate of Lampung Police, so
that investigations have problems. |
| MEKANISME PENGAWASAN DPRD TERHADAP PENGGUNAAN APBD OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH DI INDONESIA | Author : Ridha Kurniawan | Abstract | Full Text | Abstract :Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengawasan DPRD terhadap
pengunaan APBD oleh pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah di Indonesia.
Dalam Penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah Pertama, bagaimana
mekanisme pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD oleh pemerintah daerah
dalam rangka otonomi daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum
normatif, artinya suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum,
maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Atas dasar itu,
pengkajian dalam penulisan ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan dan kaedahkaedah
hukum yang berhubungan dengan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap
Penggunaan APBD Oleh Pemerintah Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah Di
Indonesia. Sehubunngan dengan tipe penelitian ini adalah hukum normatif maka
pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (Historical
Approach). Pendekatan seperti ini berupaya menemukan kaedah-kaedah hukum yang
mendasari adanya prinsip-prinsip dalam fungsi pengawasan DPRD dalam penggunaan APBD oleh pemerintah daerah, sehingga memudahkan dalam mencari makna
hukum yang terkandung dalam aturan hukum. Hasil penelitian ini bahwa mekanisme
Pengawasan DPRD Terhadap Penggunaan APBD Oleh pemerintah daerah dalam rangka
otonomi daerah di Indonesia baik dalam tingkat Undang-Undang sampai Peraturan
Pemerintah fungsi pengawasan DPRD ini tidak diatur secara jelas sehingga tujuan dari
proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana tidak berjalan dengan semestinya. sehingga tujuan dari proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan tujuan
pengawasan tersebut. Dalam upaya memperkokoh fungsi pengawasan DPRD terhadap
Perda APBD dan dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik bahwa
setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan,
harus dinyatakan terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat
memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antaralain melalui
pembentukan Peraturan terkait mengenai partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan
dan peraturan khusus mengenai fungsi pengawasan DPRD. |
|
|